Said mengatakan bahwa seharusnya perhitungan kenaikan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, dimulai dari September 2019 sampai dengan September 2020. Perhitungan tersebutlah yang digunakan selama 5 tahun terakhir.
"Tapi kami juga tidak memprotes apabila ada gubernur yang tidak menaikkan UMP atau UMK-nya menilai kondisi provinsi atau wilayahnya masing-masing, bukan berarti harus tunduk pada SE Menaker, memang kondisi provinsi atau kota tersebut tidak memungkinkan untuk kenaikan," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)