Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Acungi Jempol Gubernur yang Naikkan UMP 2021

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 14 Januari 2021 |14:14 WIB
   Buruh Acungi Jempol Gubernur yang Naikkan UMP 2021
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Said mengatakan bahwa seharusnya perhitungan kenaikan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, dimulai dari September 2019 sampai dengan September 2020. Perhitungan tersebutlah yang digunakan selama 5 tahun terakhir.

"Tapi kami juga tidak memprotes apabila ada gubernur yang tidak menaikkan UMP atau UMK-nya menilai kondisi provinsi atau wilayahnya masing-masing, bukan berarti harus tunduk pada SE Menaker, memang kondisi provinsi atau kota tersebut tidak memungkinkan untuk kenaikan," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement