Sunit menjabarkan bahwa selain dapat diterapkan pada hampir semua jenis plastik seperti PE (Polyethylene), PP (Polypropylene), PVC (Polyvinyl Chloride), PS(Polystyrene), metode kristalisasi juga memiliki banyak keunggulan. Keunggulan menggunakan metode kristalisasi ini antara lain menghasilkan plastik daur ulang berupa serbuk; minim kerusakan struktur dan memiliki kemurnian produk daur ulang yang tinggi sehingga dapat digunakan lagi untuk keperluan yang sama; serta dapat dikembangkan sehingga sterilisasinya dapat dilakukan in-situ dalam rangkaian proses daur ulang.
“Tahapan-tahapan dalam proses daur ulang plastik medis dengan rekristalisasi ini meliputi pemotongan plastik bila diperlukan, pelarutan plastik, pengendapan pada antipelarut, dan penyaringan sehingga diperoleh suatu plastik murni tanpa degradasi yang memiliki manfaat/fungsi dapat digunakan lagi sebagai plastik untuk tujuan medis dengan kualitas yang serupa,” terang Sunit.
Lebih lanjut Sunit berharap hasil penelitian yang telah terdaftar dalam paten ini (No. P00202010633) dapat diterapkan dan berguna dalam menyelesaikan masalah sampah medis akibat pandemi yang tengah terjadi.
(Feby Novalius)