JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong digitalisasi produk dan proses bisnis di industri jasa keuangan, termasuk memberikan izin bagi Lembaga jasa keuangan untuk mempunyai bisnis yang full digital (bank digital).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut dengan memperkuat aturan prudensial untuk fintech peer to peer lending dengan meningkatkan permodalan minimum dan menerapkan fit and proper test bagi pengurusnya.
Selain itu, mendukung pertumbuhan start-up fintech, dengan mengembangkan regulatory sandbox yang menerapkan prinsip same business, same risks, same rules untuk meminimalkan terjadinya regulatory arbitrage.
“Menyiapkan ekosistem produk keuangan Syariah yang lengkap, termasuk mendigitalkan produk Syariah, meningkatkan skala bisnis keuangan Syariah dan juga memperluas akses masyarakat ke produk keuangan Syariah dengan berbagai kebijakan,” kata Wimboh di Jakarta, Jumat (15/1/2021).