JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah tengah menyesuaikan pengenaan tarif royalti emas dan batu bara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaludin mengatakan, tarif royalti batu bara akan disesuaikan sehubung dengan perubahan dari sebelumnya batu bara bukan barang kena pajak menjadi barang kena pajak.
"Akibatnya dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), royalti batu bara akan disediakan secara berjenjang dan sesuai dengan dinamika pasar," ujarnya dalam konferensi pers Capaian Kinerja 2020 dan Rencana Kerja 2021 secara virtual, Jumat (15/1/2021).
Dia melanjutkan, secara keseluruhan ini dilakukan agar penerimaan meningkat sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. "Pemerintah tetap memperhatikan kepentingan badan usaha dalam kegiatan usahanya," ungkapnya.
Pemerintah juga mengatur kenaikan tarif royalti untuk harga emas di atas USD1.700 per ounces.
"Harga emas sedang baik sehingga kami sedang berusaha agar dengan meningkatnya harga emas ini, penerimaan negara dari logam mulia juga meningkat," jelas Ridwan.