Lalu, ketiga terkait pengembangan program. Harus mengembangkan program jaminan sosial sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi International Labor Organization [ILO] 102. keempat terkait dengan harmonisasi regulasi jaminan sosial.
"Harmonisasi itu pun perlu memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jaminan sosial," bebernya.
Sedangkan faktor kelima yakni perlunya penguatan kelembagaan pengawasan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial. Adapun pengawasan BPJS Ketenagakerjaan dapat ditingkatkan demi pelaksanaan program jaminan sosial yang lebih mantap.
Keenam, transformasi program yang diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.
(Fakhri Rezy)