Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Tunjangan Baru PNS, Kemenkeu: Harus Ada Standarnya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 19 Januari 2021 |10:25 WIB
Kenaikan Tunjangan Baru PNS, Kemenkeu: Harus Ada Standarnya
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

3.Tunjungan fungsional analis perbendaharaan negara

Aturan ini memberikan tunjangan pada Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyedia tunjangan sebesar Rp960 ribu. Lalu, pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara mahir sebesar Rp540 ribu. Serta, pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil sebesar Rp360.000

4. Tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara

Untuk jabatan fungsional satu ini terbagi atas 4 jenjang jabatan yaitu Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama tunjangannya sebesar Rp 2.025.000, kemudian Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000. Lalu, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1.100.000 dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540.000

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement