JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan perusahaan semen asal China PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH) karena terbukti melakukan praktik monopoli perdagangan.
CONCH melakukan upaya monopoli perdagangan dengan menetapkan harga jual semen yang lebih rendah dari pasaran.
Terkait hal itu, Okezone merangkum beberapa fakta menarik untuk diulas, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
1. KPPU Jatuhkan Denda Rp22 Miliar
Atas pelanggaran tersebut CONCH dijatuhkan denda sejumlah Rp22.352.000.000 (dua puluh dua miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah).
2. Ini Pasal yang Dilanggar CONCH
Melansir laman KPPU, Selasa (19/1/2021), CONCH selaku Terlapor dalam Perkara No. 03/KPPU-L/2020 terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan oleh Majelis Komisi secara daring hari ini.
Baca Juga: Setelah Baja, Kini Semen China Murah Ancam Industri Dalam Negeri
3. Kasus Pelanggaran Perdagangan Berasal Dari Laporan Publik
Kasus yang diawali dari laporan publik tersebut mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No. 5/1999, khususnya terkait upaya jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan semen PCC di Kalimantan Selatan.
Berdasarkan proses persidangan yang mulai digelar pada 23 Juni 2020 tersebut dan alat bukti yang diperoleh, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa CONCH telah melakukan jual rugi pada tahun 2015, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada tahun 2015 – 2019.