Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gugatan Bosowa soal Bukopin, OJK Siap Ajukan Banding

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 19 Januari 2021 |16:42 WIB
Gugatan Bosowa soal Bukopin, OJK Siap Ajukan Banding
OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap OJK.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo mengatakan, OJK menghormati mengenai Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT.

"Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," kata Anto di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: OJK Setujui Kookmin Menjadi Pemegang Saham Pengendali Bukopin

OJK juga menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya.

"Operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya," tandasnya

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement