JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mulai mencairkan dana tabungan perumahan (Taperum) bagi PNS Pensiun atau Ahli Waris. Proses itu dilakukan setelah selesainya pengalihan dana likuidasi dari Bapertarum ke BP Tapera sejak awal Januari 2021.
Menurut Direktur Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Agung Yulianta, periode pencairan dana Taperum tersebut dibatasi dalam tiga tahun. Akan tetapi dana dipastikan tidak hilang sampai ahli waris mencairkan simpanan tersebut.
 Baca juga: Kabar Baik, Minggu Depan Dana Taperum Pensiunan PNS Cair
"Jadi paling lambat tiga tahun dan barang kali ada ahli waris yang tidak tahu sehingga proses pengembaliannya dijalankan tiga tahun. Apabila tiga tahun tidak diambil pensiunan atau ahli warisnya uangnya tidak akan hilang sampai hak mengambilnya itu hilang atau kadaluarsa," ujar dia do Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Dia juga menuturkan, apabila nanti dalam pencairannya tidak ada pensiunan atau ahli waris yang mengajukan permohonan maka dana akan dibawa ke pengadilan. Hal ini dilakukan untuk mendapat keputusan nasib dana apakah akan dikembalikan kepada negara atau dicari ahli waris lain.
 Baca juga: Kriteria Pensiunan PNS yang Bisa Cairkan Dana Taperum
"Apabila sampai kadaluarsa para pensiuan dan ahli waris tidak ambil maka BP Tapera akan menyerahkan ke pengadilan. Minta fatwa pengadilan akan memutuskan dana tidak bertuan ini, yang mudah mudahan jumlahnya tidak banyak," ungkap dia.