JAKARTA - Dugaan kasus korupsi pengelolaan dana investasi di internal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyita perhatian banyak pihak. Salah satunya dari Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan.
Meski tugas Dewas adalah melakukan pengawasan dan kontrol terhadap pelaksanaan penyelenggaraan jaminan sosial, dalam perkara dugaan penyelewengan ini, Dewas justru menyoroti mekanisme pertanggung jawaban laporan keuangan tahunan BP Jamsostek.
Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh menyebut, selama ini mekanisme pertanggungjawaban laporan keuangan BP Jamsostek belum maksimal. Hal itu menyangkut porsi atau tupoksi Dewan Pengawas terhadap audit laporan keuangan tahunan manajemen lembaga plat merah tersebut.
Baca Juga: Ada Dugaan Korupsi Dana Investasi, Begini Tanggapan Manajemen BPJS Ketenagakerjaan
"Selama ini tidak ada mekanisme yang riil di dalam konteks pertanggung jawaban, kalau di dalam Perseroan Terbatas (PT) itu ada seperti pertanggung jawaban tahunan, kalau ini di PT, nah di BPJS Ketenagakerjaan ini hanya dalam konteks laporan keuangan yang disahkan secara bersama. Di situ saja kita bisanya," ujar Poempida saat dihubungi MNC News Portal, Rabu (20/1/2021).
Dalam mekanismenya, Dewas hanya diperbolehkan memberikan masukan atau arahan perihal kinerja lembaga plat merah tersebut. Misalnya, saat kinerja perseroan tidak sesuai dengan target awal yang sudah disepakati, maka dewas perlu memberikan masukan untuk mendorong kinerja perseroan pada tahun berikutnya agar bergeliat lebih baik lagi.
"Dari laporan keuangan, di dalam konteks target yang kita ditargetkan pada awal tahun, apakah target itu tercapai atau tidak itu kan kita coba dorong kemudian bisa mencapai target itu. Target itu berupa angka-angka seperti target investasi, kepesertaan, iuran, itu target yang kita monitoring tiap tahunnya," kata dia.
Dalam konteks penyelewengan dana investasi, Poempida menyebut, pihaknya sudah menyusun satu sistem pengawasan. Meski begitu, aturan itu dinilai belum proaktif manakalah manajemen BPJS Ketenagakerjaan dianggap tersangkut kasus korupsi.
Baca Juga: Raup Cuan, Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan Rp32,3 Triliun
Faktor ini membuat Dewas bukanlah pihak utama yang bisa memahami adanya dugaan korupsi yang melibatkan dewan direksi.
Ihwal isu penyelewengan dana investasi yang menggerakan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan penyidikan dan pemeriksaan kepada 20 saksi yang sudah dikantongi nama-namanya, Poempida mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti latar belakang kasus tersebut.
Meski begitu, Dewas siap memberikan kesaksian, data, analisa dan hal lain yang dinilai mampu memberikan petunjuk atas dugaan tersebut.
"Ya sebetulnya kami belum bisa berpendapat apa-apa. Dari sisi Dewas, kami belum mengetahui sebenarnya kasusnya seperti apa, sehingga yang bisa kita kasih gambaran adalah pada dasarnya Dewas sangat menunjang berbagai macam penegakan hukum," katanya.