JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas mencatat jutaan buruh ataupun pekerja di Indonesia telah kehilangan jam kerja akibat pandemi Covid-19. Hal itu membuat pendapatan mereka turun drastis.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan , kehilangan jam kerja itu tidak berarti mereka menjadi pengangguran. Melainkan, waktu kerja yang mereka peroleh lebih sedikit, sehingga memengaruhi perhitungan upah atau gajinya.
Baca juga: Menaker Sempurnakan RPP Klaster Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja
"Minimal separuh dari waktu kerjanya. Jadi kalau dia kerja 40 jam per minggu, mungkin dia kehilangan 20 jam per minggu," ujar Suharso dalam video virtual, Kamis (21/1/2021).
Kata dia, para pekerja yang kehilangan pekerjaan itu dikatakannya berasal dari sektor industri manufaktur dan pariwisata. Di industri manufaktur sebanyak 12 juta pekerja dan pariwisata sebanyak 18 juta pekerja.
Baca juga: Sandiaga Uno Kolaborasi dengan Pemda NTB Ciptakan Lapangan Kerja
"Akibatnya ini sektor pariwisata saja dan industri hitungan kami kira-kira sekitar Rp360 triliun penghasilan yang hilang dari sekitar 30 juta pekerja,"bebernya.