Saat, ini pemberlakukan PPKM tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, di antaranya untuk sektor perkantoran tetap 75% work from home. Kemudian belajar mengajar tetap secara daring. Sektor esensial termasuk industri tetap 100% beroperasi.
Lalu, untuk dine in atau makan di tempat tetap hanya 25%. Sementara pembelian makanan yang dibawa pulang atau take away tetap diizinkan. Kegiatan lain konstruksi tetap berjalan. Kegiatan ibadah 50%. Fasilitas umum ditutup. Terkait transportasi diatur masing-masing pemerintah daerah.
(Fakhri Rezy)