JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana mengubah reformasi sistem keuangan pensiunan.
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengatakan reformasi itu yakni megenai perubahan Dana Pensiun (Dapen) PNS dari pay as you go atau yang memberikan manfaat pasti menjadi fully funded berupa iuran pasti.
Baca juga: PNS Dapat Kado Manis dari Jokowi, Apa Itu?
Adapun, fully funded ini yakni mengenai home pay (THP) akan berbeda dari gaji. THP merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya.
"Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti," kata Tjahjo dalam video yang diunggah DPR, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: PNS Ini Dapat Tunjangan Tambahan dari Jokowi, Intip Besarannya
Kata dia, perubahan skema pensiunan dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat habis masa kerjanya. Selain itu, skema terbaru ini juga akan mengurangi beban APBN.