Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Sosok Budi Said yang Menang Gugatan 1,1 Ton Emas Antam

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 21 Januari 2021 |18:43 WIB
Ini Sosok Budi Said yang Menang Gugatan 1,1 Ton Emas Antam
Harga Emas Antam (Foto: Okezone)
A
A
A

Guna mengawal proses banding, Antam menunjuk Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto sebagai Kuasa Hukum Antam.

"Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding. Semoga berjalan lancar karena PN Surabaya sedang lockdown pasca keluarnya putusan yang menghukum Antam," ujar Kuasa Hukum Antam Harry Ponto dalam pernyataan tertulis, Kamis (21/1/2021).

Harry Ponto menegaskan, penjualan emas kepada Budi Said sudah sesuai prosedur yang ada. Emas yang diterima Budi Said sudah sesuai dengan harga yang dibayarkan.

Oleh karena itu, dia menyesalkan PN Surabaya yang malah menghukum Antam yang merupakan badan usaha milik negara.

Dalam pandangannya, ada hal-hal janggal yang ditemukan selama proses persidangan.

"Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari Perusahaan Negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara," jelas Harry Ponto.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement