JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengumumkan putusannya dengan menghukum PT Antam agar membayar ganti rugi kepada penggugat atas nama Budi Said sebesar Rp817 miliar atau menyerahkan emas 1.136 kg emas.
Baca Juga:Â Soal Miliarder Budi Said, Begini Reaksi Antam Tanggapi Vonis Bayar 1,1 Ton Emas
Dilasir dari website resmi PN Surabaya, Kamis (21/1/2021), Budi Said menggugat sejumlah pihak di antaranya Tergugat I PT Aneka Tambang Tbk; tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro; tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto; tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto; dan tergugat V Eksi Anggraeni. Putusan itu sendiri dikeluarkan PN Surabaya pada Rabu 13 Januari 2021.
Lalu siapa sosok Budi Said tersebut? Dikutip dari berbagai sumber, dia dikabarkan merupakan seorang Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
Baca Juga: Catat Kinerja Positif, Penjualan Emas Antam Naik 147%
Tridjaya Kartika Group adalah pengembang properti berpengalaman di kota Surabaya yang menawarkan banyak kemudahan untuk memiliki hunian.
Salah satu properti yang dikerjakan oleh Tridjaya Kartika Group adalah Kertajaya Indah Regency yang berlokasi di Surabaya Timur. Lalu, Florencia Regency dan Taman Indah Regency yang berada di Kota Sidoarjo.
Â
Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.
Sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk (Persero) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memenangkan pengusaha Surabaya yang teriming-iming diskon dari oknum yang tidak bertanggung jawab.