Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengungkapan Dugaan Korupsi Ekspor Lobster Masih Panjang, Begini Kata KPPU

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Jum'at, 22 Januari 2021 |15:21 WIB
Pengungkapan Dugaan Korupsi Ekspor Lobster Masih Panjang, Begini Kata KPPU
KPK Dalami Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Dugaan pelanggaran, pasal 24 di mana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak yang terkait pelaku usaha lain untuk menghambat produksi atau pemasaran, barang atau jasa pesaingnya sehingga barang atau jasa di pasar bersangkutan semakin terbatas baik waktu dan jumlahnya," katanya.

Mereka juga diduga melanggar pasal 17. Dalam temuan tersebut, PT ACK diduga melanggar pasal 17. Perusahaan diduga melakukan monopoli pengiriman kargo benih bening lobster ke luar negeri.

"Ekspor benih bening lobster hanya dilakukan satu perusahaan freight forwarder yang melakukan pengiriman benih bening lobster ke luar negeri. PT ACK di temuan awal memiliki market power di mana tarif pengiriman di atas harga yang harusnya bisa lebih murah yang dipilih eksportir," tuturnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement