JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat jumlah kapal bercantrang mencapai 6.800 yang beroperasi di laut Indonesia.
Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API), salah satunya yakni cantrang sesuai dalam Permen 59/2020.
Baca Juga: Lantik Dirjen Baru, Menteri Trenggono Ingatkan soal Jaga Laut
"Kapal bercantrang sampai saat ini jumlah totalnya bahkan hampir mungkin 7.000, yang terdata di kami sudah 6.800," ujar Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini dalam diskusi Permen 59/2020 secara virtual, Jumat (22/1/2021).
Menurutnya, kapal bercantrang dengan ukuran di atas 30 GT sudah berkisar 860 unit. Sementara nelayan yang terlibat dalam operasi kapal cantrang mencapai 115.000 orang.
Kemudian, lanjut dia, nelayan-nelayan kecil itu merupakan nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 5 GT dan nelayan buruh yang bekerja di kapal 5 GT hingga 100 GT.
"Jadi sebanyak 115.000 orang ini baru yang tercatat, belum yang tidak. Di mana mereka adalah nelayan buruh yang tergantung pada hasil tangkapan," jelas dia.