5) Restoran: dine-in 25%, take-away diizinkan;
6) Kegiatan Konstruksi 100% beroperasi;
7) Kegiatan Ibadah 50%;
8) Fasilitas Umum ditutup, Kegiatan Sosial Budaya dihentikan sementara;
9) Transportasi Umum diatur kapasitas dan jam operasional.
Semua pembatasan tersebut harus diikuti dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat.
5. Mall dan Restoran Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Namun ada salah satu ketentuan yang berubah dalam PPKM yang kedua kali ini yakni jam operasi mall dan restoran juga diperpanjang.
“Dan terhadap pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan yaitu di sektor mal dan restoran. Di mana mall dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden.
6. Pengusaha Minta Mall Dikecualikan
Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonsus Widjaja mengatakan, pihaknya meminta dikecualikan dari pembatasan itu. Hal ini dikarenakan beberapa alasan.
"Misalnya sampai dengan saat ini pusat perbelanjaan selalu menunjukkan keseriusan serta komitmen yang kuat dalam pelaksanaan protokol kesehatan sehingga dapat dikatakan bahwa Pusat Perbelanjaan adalah salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi," ujar dia kepada Okezone.
7. Pengusaha Bakal Tutup Toko
Pengusaha bakal menutup usahanya jika pemerintah memperpanjang pemberlakuan lagi Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Sebab, pemerintah telah menetapkan PPKM jilid II ini akan berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani berharap kebijakan ini akan selesai pada 8 Februari tersebut. Sebab jika diperpanjang hingga ke Jilid III, maka para pelaku usaha akan tutup toko.