Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kelola Duit Banyak, Ini Sederet Tugas Dewan Pengawas SWF Indonesia

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 25 Januari 2021 |14:06 WIB
Kelola Duit Banyak, Ini Sederet Tugas Dewan Pengawas SWF Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Nantinya, lembaga ini memiliki tiga orang dewan pengawas.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, pekerjaan dan wewenang yang harus dilakukan oleh dewan pengawas LPI, salah satunya mengawasi kegiataan pengelolaan asing dalam mendapatkan investasi.

Baca Juga: Jokowi Pasang Target Investasi 2021 Rp900 Triliun, Kepala BKPM: Saya Coba

"Ini yang akan diberikan adalah melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan asing dan akses melakukan kerjasama dengan pihak lain termasuk entitas dalam perwalian atau dalam hal ini trust fund, aset, menentukan calon mirra investasi, dan memberikan serta menerima pinjaman," kata Sri Mulyani dalam video virtual dengan DPR, Senin (25/1/2021).

Kata dia, dalam menjalankan kewenangan tersebut dapat melakukan kerjasama dengan Mitra investasi manajer investasi BUMN Badan atau lembaga pemerintah dan entitas di dalam maupun di luar negeri.

Baca Juga: Sri Mulyani: Dewan Pengawas SWF Indonesia Bisa Menjabat 5 Tahun

"LPI bertugas merencanakan menyelenggarakan mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasinya," bebernya

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement