Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pikat Investor Buat LPI, Sri Mulyani Obral Pajak Khusus

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 25 Januari 2021 |17:49 WIB
Pikat Investor Buat LPI, Sri Mulyani Obral Pajak Khusus
Sri Mulyani (Foto: Dok Kemenkeu)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan perlakuan perpajakan khusus bagi Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut.

"Saat ini kami sedang dalam proses penyelesaian untuk RPP terkait perlakuan perpajakannya," kata Sri Mulyani dalam rapat virtual, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Akhirnya Ngaku, Lembaga Pengelola Investasi RI Mirip India 

Kata dia, pemberian perlakuan perpajakan bagi LPI dan pihak ketiga yang bekerja sama ini adalah untuk menarik minat investasi. Dengan begitu, LPI akan memiliki daya tarik untuk mengajak investasi asing masuk.

"Spiritnya adalah LPI yang dapat melakukan transaksi, baik langsung maupun tidak langsung dengan entitas yang dimilikinya. Dan dalam hal ini perlakuan perpajakan yang menjadi implikasinya dari transaksi tersebut perlu untuk dibangun, sehingga LPI memiliki daya tarik," jelasnya.

Saat ini, keseimbangan antara LPI sebagai lembaga baru yang perlu meng-established reputasinya namun di sisi lain tetap menerapkan tata kelola yang baik. Hal ini tentunya ditujukan demi mendukung kinerja LPI seperti yang diharapkan.

"Di sisi lain juga tetap mencoba untuk mengikuti tata kelola serta prinsip-prinsip governance yang baik, termasuk kewajiban perpajakannya. Meskipun kami memang akan memberi berbagai dukungan agar modal LPI dan cadangan modalnya semakin meningkat di satu level tertentu," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement