Sementara itu, untuk Golongan II dan III juga mengalami kenaikan dari Rp15.000 hingga Rp21.000. Kemudian untuk Golongan IV dan V juga ikut naik dari semula Rp20.000 menjadi Rp28.000.
Sedangkan untuk segmen Cibadak - Kayumanis, golongan I dikenakan tarif Rp5.000, kemudian untuk golongan II dan III adalah sebesar Rp7.5000. Dan terakhir golongan IV dan V akan dikenakan tarif Rp10.000.
"Mulai 30 Januari jam 00.00 WIB Insya Allah," ucapnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.