Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Tol BORR Naik dari Rp10.000 jadi Rp14.000, Ini Alasannya

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 27 Januari 2021 |20:19 WIB
Tarif Tol BORR Naik dari Rp10.000 jadi Rp14.000, Ini Alasannya
Tarif Tol BORR Naik. (Foto: Okezone.com/PUPR)
A
A
A

JAKARTA - Tarif Jalan Tol Lingkar Luar Bogor atau Bogor Outer Ring Road (BORR) mengalami kenaikan mulai 30 Januari 2020. Kenaikan tarif ini disebabnkan adanya pengoperasian tambahan jalur seksi IIIA Simpang Yasmin-Semplak.

Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar (MSJ) Dedi Krisnariawan Sunoto mengatakan, penerapan tarif baru ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 08/KPTS/M/2021 tanggal 11 Januari 2021 yang lalu. Selain itu, penerapan tarif itu juga disesuaikan dengan angka inflasi dalam periode 2,5 tahun terakhir.

"Ada hal yang paling penting tersendiri tarif tol BORR ini sebenarnya sudah ditetapkan berdasarkan surat keputusan menteri pupr nomor 08 tanggal 11 Januari 2021," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: Tarif Tol BORR Naik Mulai 30 Januari 2021

Tak hanya itu, kemampuan bayar dari pengguna jalan juga menjadi salah satu pertimbangan penerapan tarif baru tersebut. Kemudian, kelayakan investasi juga menjadi salah satu pertimbangan.

Sebab dengan selesainya ruas 3A memperpanjang jalan tol yang dioperasikan sebesar 3,8 kilometer sehingga total panjang tol menjadi 10,7 kilometer. Sehingga keseimbangan antara kemampuan bayar pemakai jalan tol dengan pengembalian investasi ini juga sudah disetujui oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Baca Juga: Waskita Bakal Jual 9 Ruas Tolnya, Siapa Minat?

"Kebetulan ini juga masa konsesinya kita tambah. Kalau kita tidak menambah masa konsesi itu mungkin tarifnya akan jauh lebih mahal. Jadi itu sebetulnya konsesinya sudah kita tambah juga," ucapnya.

Selain itu, mempertimbangkan jenis konstruksi Seksi IIIA Ruas Simpang Yasmin–Simpang Semplak yang merupakan konstruksi layang sehingga memerlukan biaya konstruksi yang lebih tinggi, yang nilainya sekitar 4-5 kali lipat dari konstruksi at grade. Pemberlakuan tarif baru Jalan Tol BORR ini juga memperhitungkan inflasi 2,5 tahun yaitu dari Juni 2018-Des 2020 sebesar 7,32%.

"Tetapi harus diingat bahwa seksi 3A sepanjang 3,8 kilometer itu dilakukan dengan elevated merupakan penambahan lingkup dari tol bogor itu sendiri. Sehingga ada ada perhitungan tarif dan juga masa konsesi," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Mahbullah Nurdin mengatakan, mengakui penambahan tarif ini karena ada beberapa hal. Salah satunya adalah terkait investasi dan juga masa konsesi.

"Harus diingat, sepanjang 3,8 km itu dilakukan elevated ada peningkatan. Sehingga ada hitungan tarif dan masa konsesi. Kebetulan masa konsesinya ditambah kalau enggak ditambah ini bisa lebih mahal tarifnya," ucapnya.

Berikut tarif baru pada Jalan Tol Bogor Ring Road dengan beroperasinya Seksi III A (Simpang Yasmin-Simpang Semplak) :

1.Penyesuaian Tarif BORR Segmen Sentul Selatan - Simpang Semplak (Seksi 1-2.B + 3.A):

Gol I: Rp 14.000,- yang semula Rp 10.000,-

Gol II: Rp 21.000 - yang semula Rp 15.000,-

Gol III: Rp 21.000,- yang semula Rp 15.000,-

Gol IV: Rp 28.000,- yang semula Rp 20.000,-

Gol V: Rp 28.000,- yang semula Rp 20.000,-

2.Tarif Tol Segmen Cibadak – Kayu Manis (Seksi 3.A):

Gol I : Rp. 5.000

Gol II : Rp. 7.500

Gol III: Rp. 7.500

Gol IV: Rp. 10.000

Gol V: Rp. 10.000

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement