Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNBP Rp12 Triliun, Menteri Trenggono Ingin Tarik Pungutan Hasil Tangkap Ikan

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 28 Januari 2021 |10:06 WIB
PNBP Rp12 Triliun, Menteri Trenggono Ingin Tarik Pungutan Hasil Tangkap Ikan
Menteri KKP Trenggono (Foto: Kementerian KKP)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berencana menaikkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan sebesar Rp12 triliun dari Rp600 miliar.

Dia menjelaskan, penarikan pajak di sektor keluatan dan perikanan ini sangat besar. Hal ini seiring produksi ikan dalam 5 tahun terakhir mencapai Rp224 triliun. Pihaknya saat ini masih mencari cara asal penarikan PNBP tersebut selain dari izin kapal yang beroperasi di laut Indonesia.

"Jadi apa enggak sedih produksi mencapai Rp224 triliun lalu, PNBP cuma Rp595 miliar? Saya akan lihat semuanya sebetulnya yang terbaik seperti apa," ujar dia seperti dikutip dalam Youtube DPR RI, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga: PNBP dari Kereta dan Transportasi Lumpuh, Menhub Minta Maaf 

Kemudian, lanjut dia, pihaknya berpendapat bahwa ingin menarik pungutan dari hasil tangkapan ikan yang merupakan sumber daya alam. Di mana, semua sumber daya alam ditarik pajaknya oleh pemerintah, seperti minyak atau hasil tambang.

Menurutnya, pelaku usaha saat ini hanya ditarik pungutan dari izin operasional kapal tahunan.

"Kita tahu, yang namanya ngebor minyak atau tambang, ada yang harus dibayar ke negara. Kebetulan kita sudah investasi ke situ triliunan. Dan ini ngambil ikan sumber daya alam di Republik kita ini, lalu kemudian hanya bayar izin kapal," ungkap dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement