JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan bunga penjaminan rupiah dan BPR sebesar 50 basis poin dan tingkat bunga penjamin valuta asing 25 basis poin.
Rinciannya, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah bank umum sebesar 4,5%. Simpanan valas ada di level 1% serta simpanan rupiah di BPR tercatat sebesar 7%.
Baca Juga: Tabungan Penduduk Masyarakat RI Tembus Rp6.701 Triliun
Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan mempertahankan ini melihat kondisi ekonomi Indonesia. Serta mempertimbangkan suku bunga yang baru diputuskan oleh Bank Indonesia.
Beberapa hal jadi pertimbangan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan tersebut. Di antaranya, suku bunga acuan Bank Indonesia 7-Day (Reverse) Repo Rate (BI-7DRR) menjadi 3,75% ditahan. Melihat kondisi ekonomi saat ini dan tekanan inflasi yang rendah, tren itu berpotensi berlanjut.
"Tingkat suku bunga pinjaman ini berlaku pada tanggal 30 Januari hingga 28 Mei 2021," kata Purbaya dalam video virtual, Kamis (28/1/2021).
Kata dia, penurunan suku bunya pinjaman masih terbuka lebar. Hal ini melihat kondisi ekonomi global dan domestik yang masih belum stabil.
"Penurunan suku bunga pinjaman masih punya peluang ke depan, kita akan melakukan review ke depannya," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)