Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Terbaru Pencairan BLT Subsidi Gaji dan Syaratnya

Alya Ramadhanti , Jurnalis-Sabtu, 30 Januari 2021 |07:41 WIB
4 Fakta Terbaru Pencairan BLT Subsidi Gaji dan Syaratnya
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

3. Total Realisasi Anggaran BSU

Tercatat, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) di 2020. Tercatat, ada sebanyak 24.537.303 pekerja yang telah mendapatkan BLT sebesar Rp2,4 juta tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, pada tahapan BSU termin I disalurkan kepada 12.293.134 pekerja. Kemudian, termin II tercatat sebanyak 12.244.168 penerima. Dengan Total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.

4. Syarat BLT Subsidi Gaji

Lalu apa syaratnya jika ingin mendapatkan BLT subsidi gaji? Berikut rangkumannya:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja/Buruh penerima upah memiliki rekening bank yang aktif

Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Bukan karyawan BUMN dan PNS

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement