Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cukai Naik Per 1 Februari, Harga Rokok Jadi Berapa Ya?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 30 Januari 2021 |14:28 WIB
Cukai Naik Per 1 Februari, Harga Rokok Jadi Berapa Ya?
Cukai Rokok Naik (Foto: Okezone)
A
A
A

- SKM IIB naik naik 15,4% , tarif cukainya jadi Rp 525 per batang

- SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp 935 per batang

- SPM IIA naik16,5% , tarif cukainya jadi Rp 565 per batang

- SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang

Sedangkan untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement