- SKM IIB naik naik 15,4% , tarif cukainya jadi Rp 525 per batang
- SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp 935 per batang
- SPM IIA naik16,5% , tarif cukainya jadi Rp 565 per batang
- SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang
Sedangkan untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%
(Feby Novalius)