Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cukai Bikin Harga Rokok Naik, Kemenkeu: Aturan Ini Pertimbangkan Jumlah Perokok

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 02 Februari 2021 |13:40 WIB
Cukai Bikin Harga Rokok Naik, Kemenkeu: Aturan Ini Pertimbangkan Jumlah Perokok
Cukai Rokok Naik. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) efektif memberlakukan kenaikan cukai hasil tembakau pada 1 Februari 2021. Adapun, kenaikan cukai berdampak pada kenaikan harga rokok.

Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno mengatakan, kenaikan cukai tembakau mampu mengendalikan jumlah pengguna yang ditargetkan perokok bisa turun 8,7% pada 2024.

Baca Juga: Cukai Naik 12,5%, Harga Rokok Makin Tidak Terjangkau Masyarakat

"Pertama, pengendalian konsumsi. Bagaimana menurunkan prevelensi merokok usia 10 hingga 18 tahun yang ditargetkan 2024 turun 8,7% karena itu aturan cukai ini mempertimbangkan jumlah perokok," ujar Sarno secara virtual, Selasa (2/2/2021).

Lanjutnya , kenaikan cukai rokok yang dimulai awal tahun ini bakal berdampak terhadap target di 2024.

"Ini menjadi simulasi bagaimana dengan kenaikan yang kita rancang 2021 sampai 2024 ini akan mampu menurunkan prevelensi merokok," katanya.

Baca Juga: Tarif Cukai Naik, Produksi Rokok Bakal Turun 3,3% di 2021

Lanjutnya, jenis golongan, kenaikan tarif cukai hanya terjadi untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), sedangkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak diberlakukan karena mencermati sektor padat karya dan situasi pandemi Covid-19.

rokok

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement