Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Besaran Tunjangan Pegawai Kontrak Setara PNS

Alya Ramadhanti , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |05:07 WIB
Daftar Besaran Tunjangan Pegawai Kontrak Setara PNS
Besaran Tunjangan Bagi Pegawai Kontrak Setara PNS. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.6/2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah pada tanggal 21 Januari 2021. Dalam Permendagri tersebut diatur tunjangan-tunjangan dan besarannya bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah.

Disebutkan ada lima jenis tunjangan yang diterima PPPK daerah yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya.

Khusus untuk tunjangan keluarga, PPPK daerah akan mendapatkan tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Berikut ketentuan tunjangan suami/istri bagi PPPK daerah.

1. Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% gaji pokok

2. Tunjangan suami/istri diberikan untuk satu suami/isteri PPPK yang sah

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement