JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.6/2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah pada tanggal 21 Januari 2021. Dalam Permendagri tersebut diatur tunjangan-tunjangan dan besarannya bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah.
Disebutkan ada lima jenis tunjangan yang diterima PPPK daerah yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya.
Khusus untuk tunjangan keluarga, PPPK daerah akan mendapatkan tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Berikut ketentuan tunjangan suami/istri bagi PPPK daerah.
1. Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% gaji pokok
2. Tunjangan suami/istri diberikan untuk satu suami/isteri PPPK yang sah