Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Besaran Tunjangan Pegawai Kontrak Setara PNS

Alya Ramadhanti , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |05:07 WIB
Daftar Besaran Tunjangan Pegawai Kontrak Setara PNS
Besaran Tunjangan Bagi Pegawai Kontrak Setara PNS. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

3. Tunjangan suami/istri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga

4. Tunjangan suami/istri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/isteri meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian/ putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian

Baca Selengkapnya: Besaran Tunjangan Keluarga bagi PPPK di Daerah, Ini Rinciannya

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement