KOTA MALANG - Pemberlakuan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdampak pada sektor perekonomian. Hal ini membuat beberapa pelaku usaha termasuk di dunia perhotelan mencoba melakukan klaim keringanan pembayaran pajak imbas adanya PPKM.
Namun alih-alih diterima, justru keringanan pajak di tahun 2020 yang sedianya dibayarkan diminta untuk dikembalikan.
"Wali kota kemarin sudah bilang silakan mengajukan (keringanan pembayaran pajak), jadi kita dapat diskon pajak kemarin (tahun 2020), tapi diskonnya suruh ngembalikan," ungkap Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Malang Agoes Basuki kepada Okezone, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga: Wapres Tegaskan Patuhi Protokol Kesehatan dan Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib
Menurut Agoes, pajak yang diajukan itu keringanan itu ternyata hanya diberikan ke pajak yang menjadi tanggungan konsumen atau istilahnya pajak 10% pertambahan nilai yang sebelumnya dibebankan ke konsumen.
"Ya (disuruh ngembalikan) katanya temuan BPK, pajak itu bukan haknya perusahaan, (pengurangan pajak) itu haknya tamu (hotel dan restoran), haknya rakyat, setiap penjualan tolong ditambah pajak di konsumen pembeli disetorkan," ucap Agoes.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Suwanto menyatakan belum berkomunikasi lagi mengenai adanya keringanan pembayaran pajak di tahun 2021 bagi pelaku usaha.
"Kami sampai sekarang belum dapat informasi itu bahkan kami yang mengajukan. Ketika ada pandemi yang mengajukan kami beberapa diberikan 40% kelonggaran untuk pembayaran sudah mulai dilakukan. Akhir-akhir ini mulai tertib lagi, tapi adanya ini kami belum tahu. Nanti kami komunikasikan lagi ke pemerintah," jelasnya.
Di sisi lain, Wali Kota Malang Sutiaji mengaku telah mempersilakan pelaku usaha di Malang untuk mengajukan keringanan pembayaran pajak. Apalagi diakui adanya pembatasan jam operasional usaha berdampak pada penghasilan yang didapat.
"Belum ada yang mengajukan keringanan pajak. Sekarang malah diberikan kelonggaran dari pusat," ucap Sutiaji ditemui di Balai Kota Malang, Selasa sore.
"Dari pusat itu justru malah kemarin tidak ada pembatasan. Download e-mendagri 2. Di situ yang namanya jualan makan dan minuman, itu sesuai dengan jam tutup. Jam tutupnya 24 jam berarti kan boleh, asal dia 25%," bebernya.
Sebagai informasi, Malang menjadi salah satu daerah di Jawa Timur yang melaksanakan PPKM jilid dua. Angka terkonfirmasi positif Covid-19 dan kematian yang masih tinggi disinyalir menjadi penyebab PPKM dilanjutkan di tiga daerah di Malang raya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.