Untuk posisi pengusaha lokal, pemerintah memang memberikan tempat terbaik bagi UMKM. BKPM mencatat, pada 2021 UMKM dengan nilai pendapatan di bawah Rp500 juta akan masuk atau terdaftar sebagai investor nasional. Daftar UMKM akan dituangkan dalam dokumen BKPM.
Bahlil menyebut, selama ini daftar investor yang di BKPM hanya berlaku bagi Penanaman Modal Asing (PMN) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan nilai di atas Rp500 juta, maka atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada tahun depan pelaku UMKM akan mengisi daftar investor di Indonesia.
"Jadi ini penting mulai 2021 ke depan UMKM akan dimasukan sebagai sektor investasi yang akan dicatat dalam tugas BKPM. Kemarin kita cuman PMA sama PMDN, tapi pada skala Rp500 juta ke atas. Sekarang pada 2021, Rp500 juta ke bawah pun kita hitung," ujar Bahlil.
(Fakhri Rezy)