Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sertifikat Tanah Elektronik Belum Dibutuhkan Masyarakat, Ini Alasannya

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |14:09 WIB
Sertifikat Tanah Elektronik Belum Dibutuhkan Masyarakat, Ini Alasannya
Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

Dari sisi hukum, rakyat berhak menyimpan sertifikat asli yang telah diterbitkan. Hak ini tidak boleh hapus dengan demikian, hal lainnya yakni sertifikat elektronik, warkah tanah dan lain-lain dalam bentuk elektronik adalah pelengkap dan memudahkan data base tanah.

Dari sisi keamanan, bagaimana jika sistem IT yang dikelola BPN tidak benar benar aman. Bukankah akan menghilangkan data-data rakyat pemilik tanah.

"Sebagai Permen ini juga melanggar aturan yang lebih tinggi yakni PP Pendaftaran Tanah 24/1997, PP 40/1996 tentang HGU, HGB dan hak pakai serta UU NO 5 1960 UU PA," tandas dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement