Dari sisi hukum, rakyat berhak menyimpan sertifikat asli yang telah diterbitkan. Hak ini tidak boleh hapus dengan demikian, hal lainnya yakni sertifikat elektronik, warkah tanah dan lain-lain dalam bentuk elektronik adalah pelengkap dan memudahkan data base tanah.
Dari sisi keamanan, bagaimana jika sistem IT yang dikelola BPN tidak benar benar aman. Bukankah akan menghilangkan data-data rakyat pemilik tanah.
"Sebagai Permen ini juga melanggar aturan yang lebih tinggi yakni PP Pendaftaran Tanah 24/1997, PP 40/1996 tentang HGU, HGB dan hak pakai serta UU NO 5 1960 UU PA," tandas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)