Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sertifikat Tanah Elektronik Belum Dibutuhkan Masyarakat, Ini Alasannya

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |14:09 WIB
Sertifikat Tanah Elektronik Belum Dibutuhkan Masyarakat, Ini Alasannya
Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

Dari sisi hukum, rakyat berhak menyimpan sertifikat asli yang telah diterbitkan. Hak ini tidak boleh hapus dengan demikian, hal lainnya yakni sertifikat elektronik, warkah tanah dan lain-lain dalam bentuk elektronik adalah pelengkap dan memudahkan data base tanah.

Dari sisi keamanan, bagaimana jika sistem IT yang dikelola BPN tidak benar benar aman. Bukankah akan menghilangkan data-data rakyat pemilik tanah.

"Sebagai Permen ini juga melanggar aturan yang lebih tinggi yakni PP Pendaftaran Tanah 24/1997, PP 40/1996 tentang HGU, HGB dan hak pakai serta UU NO 5 1960 UU PA," tandas dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement