Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sertifikat Tanah Elektronik Belum Dibutuhkan Masyarakat, Ini Alasannya

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |14:09 WIB
Sertifikat Tanah Elektronik Belum Dibutuhkan Masyarakat, Ini Alasannya
Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Sertifikat tanah kini berbentuk elektronik, tidak lagi berbentuk fisik kertas. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.

Menurut Ketua Dewan Nasional Pembaharuan Agraria, Iwan Nurdin, dari sisi prioritas hal ini tentu belum dibutuhkan, sebab pendaftaran tanah sistematis di seluruh wilayah Indonesia belum dilakukan.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Asli Ditarik Ganti Elektronik, Tak Perlu Ribet Simpan di Lemari

"Seharusnya konsentrasi dana APBN diarahkan ke pendaftaran seluruh tanah baik tanah kawasan hutan, non kawasan hutan, sehingga terangkum data basis pertanahan yang lengkap baik sebagai dasar perencanaan pembangunan maupun sebagai basis reforma agrari khususnya land reform," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (3/2/2021).

Kemudian, kata dia, dari sisi proses, yakni tanah pemerintah dan kemudian badan usaha yang akan ditarik lalu divalidasi dan disimpan dalam file elektronik dan bisa diprint di mana saja oleh pemilik saat dibutuhkan.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Risikonya

"Bagaimana validasi tersebut dilakukan, apakah secara sepihak oleh BPN. Bagaimana posisi masyarakat dalam validasi tersebut sebab tanah-tanah yang sudah bersertfikat tersebut misalnya tidak sesuai ukuran, tumpang tindih, sedang bersengketa atau sedang berperkara di pengadilan. Padahal sistem antar instansi seperti pengadilan belum terhubung," ungkap dia.

Dari sisi hukum, rakyat berhak menyimpan sertifikat asli yang telah diterbitkan. Hak ini tidak boleh hapus dengan demikian, hal lainnya yakni sertifikat elektronik, warkah tanah dan lain-lain dalam bentuk elektronik adalah pelengkap dan memudahkan data base tanah.

Dari sisi keamanan, bagaimana jika sistem IT yang dikelola BPN tidak benar benar aman. Bukankah akan menghilangkan data-data rakyat pemilik tanah.

"Sebagai Permen ini juga melanggar aturan yang lebih tinggi yakni PP Pendaftaran Tanah 24/1997, PP 40/1996 tentang HGU, HGB dan hak pakai serta UU NO 5 1960 UU PA," tandas dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement