Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Pasar Muamalah Transaksi Pakai Dinar-Dirham, Ini Kata MUI

Hafid Fuad , Jurnalis-Kamis, 04 Februari 2021 |13:38 WIB
Heboh Pasar Muamalah Transaksi Pakai Dinar-Dirham, Ini Kata MUI
Pasar (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut memberikan komentarnya soal Pasar Muamalah, Depok. Terutama, atas penangkapan inisiator pasar Muamalah, Depok Zaim Saidi.

Menurut Sekretaris Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jaih Mubarok, pemerintah dan kepolisian harus menghargai niat baik warga masyarakat menegakkan syariat Islam.

 Baca juga: Transaksi Pakai Dinar, Wapres: Pasar Muamalah Rusak Ekosistem Keuangan

"Saya tidak tahu persis tentang apa yang terjadi di pasar muamalah Depok. Jadi, tidak valid kalau harus menilainya. Akan tetapi niat baik untuk menegakkan syariah juga perlu dihargai selama pelaksanaannya tidak menyalahi peraturan perundang-undangan," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia hari ini di Jakarta.

Dia menjelaskan kondisi ini berlaku sebagaimana Muhammad Utsman Syubeir dalam kitab al-Madkhal ila Fiqh al-Mu'amalat al-Maliyyah (2018: 41-42) yang mengajukan prinsip al-mu'amalat tujma' baina al-diyanah wa al-qadha' atau penerapan nilai-nilai syariah harus selaras. Baik dalam ketentuan agama (diyanah) dan juga ketentuan negara (qadha').

 Baca juga: Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp200 Juta

"Ini menurut saya pribadi berdasarkan pada literatur. Wa Allah a'lam bi al-shawwab," sambungnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement