Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Sanksi bagi yang Menolak Sertifikat Tanah Elektronik?

Apa Sanksi bagi yang Menolak Sertifikat Tanah Elektronik?
Ilustrasi Sertifikat Tanah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sementara itu, Eva Danayanti, warga Jawa Barat ikut menimpali. Eva yang sudah tinggal menetap selama lebih dari satu dekade, lebih memperhatikan keamanan data pribadinya.

"Data privacy di sini kan belum jelas perlindungannya. Nah, sejauh mana itu bisa diproteksi, bahwa itu tidak akan menyebar, bahwa itu tidak akan berpindah tangan dengan mudah. Kayak KTP aja yang bentuknya sekarang, online, tapi ada fisiknya, masih rentan tersebar, dan tak ada perlindungan," katanya.

 

Apakah langkah sertifikasi tanah elektronik sudah sudah tepat?

Sementara itu, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Sartika mengatakan sertifikat tanah dalam bentuk fisik merupakan hak masyarakat untuk disimpan yang tak tergantikan dengan hal lain.

Keberadaan sertifikat tanah elektronik, menurutnya, harus difungsikan sebagai dokumen cadangan saat masyarakat kehilangan surat berharga itu karena musibah.

"Nah ini juga menjadi concern, misalnya masyarakat kena musibah kebakaran apa, itu masih ada backup-nya di pemerintah. Nah, itu sifatnya back up saja. Tetapi tidak boleh menggantikan sertifikat asli yang ada di tangan masyarakat," kata Dewi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement