Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Sanksi bagi yang Menolak Sertifikat Tanah Elektronik?

Apa Sanksi bagi yang Menolak Sertifikat Tanah Elektronik?
Ilustrasi Sertifikat Tanah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dia juga menilai saat ini surat tanah elektronik masih belum diperlukan.

KPA saat ini menangani advokasi sengketa lahan di 520 desa, dengan total 665 ribu hektare lahan yang tersebar di 20 provinsi Indonesia.

Menurut Dewi, sebaiknya pemerintah menyelesaikan sengketa lahan ini dengan memberikannya kepada masyarakat sebelum melangkah membuat sertifikat tanah elektronik.

"Selama ini kita dorong ke pemerintah untuk dituntaskan dalam kerangka reforma agraria. Artinya, dilepaskan dari klaim-klaim BUMN, swasta atau dengan aset TNI dan lainnya, itu yang sudah puluhan tahun yang tak kunjung diselesaikan," kata Dewi.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement