JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam menegaskan bahwa tidak ada pesanan keping emas dinar dan keping perak dirham custom dari Amirat Nusantara atau Amir Zaim Saidi.
Seperti diketahui, Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi membuka pasar dengan alat tukar berupa dinar dan dirham yang diklaim dipesan dari PT Antam Tbk. Saat ini polisi tengah mendalami pengakuan tersebut.
Baca juga: Soal Miliarder Budi Said, Begini Reaksi Antam Tanggapi Vonis Bayar 1,1 Ton Emas
SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko mengatakan, investasi dalam bentuk keping emas dinar dan keping perak dirham yang diproduksi Antam pada prinsipnya serupa dengan emas kepingan certicard standard yang diproduksi perusahaan.
Keping emas Dinar dan keping perak Dirham yang diproduksi Antam merupakan salah satu produk logam mulia yang ditujukan sebagai collectible item (barang koleksi), sama seperti emas gift series atau emas seri batik.
Baca juga: Komisi XI DPR Ajak Masyarakat Gunakan Rupiah Satu-Satunya Alat Pembayaran
"Dapat disampaikan bahwa dari data histori kami, tidak ada pesanan keping emas Dinar dan keping perak Dirham custom dari Amirat Nusantara atau Amir Zaim Saidi," ujarnya ketika dihubungi, Jumat (5/2/2021).
Kunto menjelaskan, produksi produk keping emas dinar dan keping perak dirham tidak ditujukan sebagai alat tukar. Penerapan mekanisme jual beli keping emas dinar dan keping perak dirham di Antam sama dengan mekanisme jual beli logam mulia Antam lainnya yaitu cash and carry atau jual putus.
Pada dasarnya perhitungan valuasi keping emas Dinar dan keping perak Dirham ini yang dihitung adalah berat dan kadar emas atau perak dari keping tersebut yang kemudian dikonversi menjadi nilai rupiah.
"Dalam proses penjualannya, pelanggan yang membeli keping emas dinar dan keping perak dirham Antam harus membayar uang sejumlah berat dan kadar emas atau perak yang terkandung dalam keping tersebut. Dan jika akan dijual kembali kepada Antam juga mengikuti ketentuan harga buyback yang berlaku pada saat hari dilakukan transaksi," jelasnya.