"Kami minta jangan disamaratakan semuanya. Kita mohon dipertimbangkan kelonggaran bagi Pelaku Usaha yang sudah dengan sangat ketat menjalankan protokol kesehatan," jelasnya
Terakhir, PHRI meminta adanya skema bantuan bagi bisnis hotel dan restoran yang mengalami kerugian akibat kebijakan pengetatan ini. Diantaranya Pajak Restoran (Pb1) agak tidak disetorkan ke Pemprov DKI Jakarta tetapi digunakan untuk menolong pelaku usaha.
"Tolong dibebaskan dulu pajaknya untuk memperbaiki cash flow kami" pintanya.
(Fakhri Rezy)