JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal menggelar persidangan Majelis Komisi atas 15 (lima belas) perkara baru di tahun 2021. Mayoritas perkara yang akan ditangani KPPU adalah mengenai akuisisi dan merger.
βSebagian besar persidangan tersebut merupakan perkara dugaan keterlambatan dalam pemberitahuan transaksi merger dan akuisisi (7 perkara), diikuti dengan perkara dugaan persekongkolan tender (6 perkara) dan perkara dugaan penguasaan pasar (2 perkara). Sebagian besar (87%) merupakan perkara yang berasal dari inisiatif KPPU,β kata Kepala Panitera, Sekretariat KPPU, Ahmad Muhari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/2/2021).
Baca Juga: Tingkat Persaingan Usaha RI Turun di 2020
Adapun ke 15 perkara tersebut di antaranya sebagai berikut :
1. Pengadaan Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018 (Perkara No. 24/KPPU-I/2020)
2. Pengadaan Paket Pembangunan Revetment dan Pengurugan Lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017 (Perkara No. 25/KPPU-I/2020).
3. Pengadaan Paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018 (Perkara No. 28/KPPU-I/2020).
Baca Juga: Gelagat Harga Bawang Putih Bakal Meroket, KPPU Sarankan Impor Dipermudah
4. Pengadaan Paket Pekerjaan Jalan Sei Saren - Teluk Nilau β Senyerang - Bts. Riau di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Daerah Provinsi Jambi APBD Tahun Anggaran 2017 (Perkara No. 32/KPPU-I/2020) ;
5. Pengadaan Paket Pekerjaan Konstruksi Jalan (Program Percepatan) Paket 3 (Pelangan β Sp. Pengantap 3) dan Paket 4 (Pelangan β Sp. Pengantap 4) pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Nusa Tenggara Barat APBD Tahun Anggaran 2017 β 2018 (Perkara No. 35/KPPU-I/2020).
6. Pengadaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Kabupaten Indragiri Hilir 1 dan 2 APBN Tahun Anggaran 2019 (Perkara No. 36/KPPU-I/2020).
Follow Berita Okezone di Google News