Selain itu, skema SCF yang diatur dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020, juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri pasar modal dengan memperluas efek yang ditawarkan. Selain bersifat ekuitas (saham), juga bisa efek bersifat utang dan atau sukuk.
Di hadapan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Rektor UNS Jamal Wiwoho, Ketua IKA UNS Budi Harto, dan peserta webinar, Wimboh menyampaikan tujuan dari skema SCF adalah untuk menyeimbangkan supply-demand di pasar modal.
“Sehingga kita harapkan cepat prosesnya, tidak rumit, dan bagi anak-anak muda milenial tidak boleh yang terlalu besar sampai triliun, tidak boleh. Karena ini untuk platform UMKM dan untuk yang hitungan mikro,” jelas Wimboh.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi generasi milenial/ UMKM yang ingin berpartisipasi dalam SCF ini. Seperti, wajib memiliki izin usaha dari OJK, jenis badan hukumnya PT atau koperasi, modal minum Rp2,5 miliar dan maksimal kepemilikan modal asing sebesar 49%.
Wimboh dalam paparan materinya juga mengkalkulasikan proyeksi berdasar Asosiasi SCF (Aludi), potensi SCF di tahun 2021 dapat menghimpun dana sebesar Rp300 miliar. Dia juga mencatat sebanyak 126 penerbit telah menghimpun dana sebesar Rp178,4 miliar dari 37,2 ribu investor.
Sedangkan dari proyek pemerintah, diproyeksikan lebih dari 160 ribu UMKM berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah secara elektronik dengan nilai transaksi paket pengadaan sebesar Rp74 triliun.
(Rani Hardjanti)