5. Syarat Dapat BST
Adapun syarat penerima BST adalah KPM yang telah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk lansia dan disabilitas yang telah terdaftar di DTKS namun tidak terdaftar di KPM dan Program Sembako.
Penerima Bansos tunai akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per KPM. Bantuan ini akan disalurkan selama 4 bulan, mulai Januari hingga April 2021.
Untuk mencairkannya, KPM bisa mendatangi kantor pos terdekat setelah menerima surat pemberitahuan pencairan BST. Kantor Pos telah menetapkan jadwal pencairan untuk menghindari terjadinya kerumunan. Maka, KPM diminta hadir sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Pencairan Bansos Tunai tidak boleh diwakilkan, oleh karena itu KPM wajib membawa surat undangan dan KTP atau KK. Bagi KPM yg sedang sakit, lansia, dan disabilitas, petugas kantor pos akan mengantar langsung dana BST ke tempat penerima.
6. Dana Bansos Harus Digunakan dengan Bijak
Dana BST harus digunakan dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dilarang menggunakan bantuan ini untuk membeli rokok, minuman keras, atau bahkan obat-obatan terlarang.
(Dani Jumadil Akhir)