Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Mikro, Ngemal Jangan Kemaleman Nanti Enggak Bisa Pulang

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 08 Februari 2021 |13:42 WIB
PPKM Mikro, <i>Ngemal</i> Jangan Kemaleman Nanti <i>Enggak</i> Bisa Pulang
Jam Operasional Mal sampai Pukul 21.00. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Masyarakat yang akan mengunjungi mal diingatkan untuk memperhatikan zonasi tingkat RT. Sehingga saat pulang dari mal para pengunjung tetap bisa pulang ke rumah.

Seperti diketahui PPKM Mikro yang akan dilaksanakan tanggal 9 Februari hingga 22 Februari 2021 mendatang, jam operasional tempat perbelanjaan atau mall diperpanjang dari sebelumnya pukul 20.00 menjadi 21.00.

Baca Juga: Mal dan Resto Tutup Pukul 20.00, Pengusaha: Nanggung

“Pengunjung mal juga harus memperhatikan tempat tinggal RT nya. Bahwa jika RT merah maka tidak boleh masuk lagi setelah jam 20.00,” ungkap Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal saat dihubungi, Senin (8/1/2021).

Berdasarkan Instruksi Mendagri No.3/2021 PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Dalam hal ini RT dikatakan berzona merah jika terdapat lebih dari I0 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian covid di RT tersebut antara lain:

Baca Juga: Soal Usulan Lockdown Akhir Pekan, Pengusaha Mal: Mengorbankan Banyak Hal

1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat

2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat

3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement