JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang selama 14 hari oleh Pemerintah. Kebijakan itu terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Febuari 2021.
Namun ada yang aturan yang berbeda dalam PPKM lanjutan ini, di mana pemerintah memperbolehkan mal dan restoran untuk tutup lebih malam. Pemerintah menambah waktu 1 jam untuk mal dan restoran. Artinya, yang tadinya tutup jam 7 malam sekarang menjadi jam 8 malam.
Baca juga: Mal Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam, Ini Kata APPBI
Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengaku pasrah dengan keputusan yang diambil oleh pemerintah. Pasalnya, meski ditambah satu jam oprasional, tidak akan berdampak besar bagi pelaku usaha restoran dan mall.
“Ya jadi nanggung, karena bagi restoran dan mal itu ramenya saat jam 6 sore sampai jam 8 malam,” katanya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (21/1/2021)
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Mal dan Restoran Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam
Ia menjelaskan, di mall dan restoran, jam rame pengunjung itu ada di siang dan malam. Pada siang hari, antara pukul 11.00 sampai 14.00, sedangkan malam jam 18.00 sampai 20.00.