“Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dan Ciri-Ciri Keaslian Uang Rupiah baik dilakukan oleh BI maupun bekerjasama dengan perbankan,” jelas Erwin.
Selain edukasi dan penyaluran, penegakan hukum juga akan dilakukan. Penegakan hukum mengenai kewajiban penggunaan Rupiah ini akan dilakukan dengan aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum mengenai kewajiban penggunaan Uang Rupiah dilakukan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” kata Erwin.
(Fakhri Rezy)