JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kemendag agar segera menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih bagi sejumlah perusahaan yang telah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian agar tidak terjadi kenaikan harga komoditas tersebut.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto mendorong Kementerian Perdagangan untuk mengkaji stok bawang putih saat ini yang mulai menipis stoknya.
Baca Juga: Gelagat Harga Bawang Putih Bakal Meroket, KPPU Sarankan Impor Dipermudah
"Semoga bisa dihindari tidak terjadi kenaikan harga bawang putih di bulan Maret dan awal April bila Kemendag merespons cepat terbitkan SPI," katanya dilansir dari Antara, Rabu (10/2/2021).
KPPU mencatat stok bawang putih pada awal 2021 antara 150 ribu ton hingga 178 ribu ton. Bila perhitungan konsumsi nasional per bulan sebesar 45 ribu ton, maka konsumsi untuk Januari - Maret 2021 mencapai 135 ribu ton.
Baca Juga: Siap-Siap, Harga Bawang Putih Bisa Naik Lagi
โArtinya, pada awal April stok hanya berkisar sebanyak 15 ribu โ 43 ribu ton saja atau lebih besar permintaan konsumsi dari pada stok yang ada. Kalau tak berbenah dari sekarang bakal terjadi kelangkaan bawang putih yang berakibat pada naiknya harga bawang di pasar," katanya.
Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih menambahkan permasalahan di komoditas bawang putih bersumber dari kelancaran arus importasi, oleh karena itu Kemendag maupun Kementan diharapkan bisa belajar dari kejadian di tahun-tahun lalu.
"Jangan hambat pemberian izin impor baik RIPH maupun SPI," katanya.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News