Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tol Cipali Ambles, Operator Harus Disanksi dengan Tak Ada Kenaikan Tarif

Antara , Jurnalis-Kamis, 11 Februari 2021 |10:18 WIB
   Tol Cipali Ambles, Operator Harus Disanksi dengan Tak Ada Kenaikan Tarif
Tol Cipali Ambles (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menginginkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memberikan sanksi kepada operator Tol Cipali terkait kejadian ambles yang terjadi di ruas tol tersebut, tepatnya di KM 122+400.

"Sudah seharusnya BPJT sebagai badan yang mengatur penyelenggaraan jalan tol, BPJT memberikan sanksi kepada operator Tol Cipali karena ketidakmampuannya menjaga Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol," kata Sigit Sosiantomo dalam rilis di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Menurut dia, pihaknya sejak Selasa (9/2) malam telah banyak mendapat keluhan dari warga yang menggunakan Tol Cipali yang ambles di KM 122.

Sigit mengemukakan, salah satu sanksi yang bisa dikenakan pada operator tol adalah tidak memberikan izin kenaikan tarif tol berkala.

Baca Juga: Jangan Kaget, Ini Penyebab Tol Cipali Ambles 

Sesuai dengan UU no. 38/2004 tentang Jalan, tarif Tol dapat dinaikkan setiap 2 tahun sekali. Namun kenaikan akan tetap mempertimbangkan SPM tol yang terus dievaluasi BPJT.

"Amblesnya KM 122 ini harus menjadi rapor merah buat operator Cipali. Jika mereka mengajukan usulan kenaikan tarif, BPJT jangan setujui. Ini sanksi buat operator agar benar-benar menjaga SPM dan tidak merugikan pengguna jalan yang sudah membayar," katanya.

Di sisi lain, Sigit mengatakan pengguna jalan tol Cipali yang merasa dirugikan dengan amblasnya ruas tol tersebut dapat mengajukan kompensasi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement