Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Pungut Pajak Karpet Impor, Hitungannya per Meter

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 11 Februari 2021 |11:03 WIB
Sri Mulyani Pungut Pajak Karpet Impor, Hitungannya per Meter
Karpet (Shutterstock)
A
A
A

Kedua, tarif bea impor sebesar Rp81.763 per meter persegi untuk tahun kedua dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama.

Ketiga, tarif Rp78.027 per meter persegi untuk tahun ketiga dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua. Selanjutnya, bea impor karpet akan dikenakan kepada semua negara, kecuali yang ada di lampiran PMK.

Namun, negara tetangga di ASEAN, seperti Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand, dan Vietnam tidak dikenakan bea masuk.

Negara-negara lain yang juga dikecualikan dari bea impor karpet adalah Afghanistan, Argentina, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Ghana, Hong Kong, India, Makau, Papua Nugini, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, hingga Uni Emirat Arab.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement