Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Pungut Pajak Karpet Impor, Hitungannya per Meter

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 11 Februari 2021 |11:03 WIB
Sri Mulyani Pungut Pajak Karpet Impor, Hitungannya per Meter
Karpet (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenakan bea masuk atau pajak sebagai tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya mulai 17 Februari 2021. Pungutan pajak karpet ini menyasar negara-negara, seperti China dan Turki.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya.

 Baca juga: Bebaskan Pajak Penghasilan Wartawan, Jokowi: Saya tahu Ini Tidak Seberapa

Adapun, berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pernerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidurnping, Tindakan Irnbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; Beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani , pada 2 Februari dan diundangkan pada 3 Februari 2021.

"Bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti adanya ancaman kerugian serius yarig dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya," tulis aturan tersebut yang dikutip MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

 Baca juga: Kalah di Pengadilan, PGN Bayar Tunggakan Pajak Rp3,06 Triliun

Dalam PMK tersebut tarif BMTP terbagi tiga. Pertama, tarif bea impor sebesar Rp85.679 per meter persegi yang dikenakan pada tahun pertama dengan periode satu tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK ini.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement