Namun menurutnya, jika dilihat dari sisi lainya di mana identitas yang dipakai merupakan palsu harus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Apalagi, dari pihak ibunda Dino Patti Djalal merasa tidak melakukan penandatanganan akta jual beli sama sekali.
"Karena ini pidana murni, pemalsuan dan pemindahtanganan. BPN tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyelidikan kasus pidana seperti ini," jelasnya.
Oleh karena itu lanjut Agus, pihaknya mendukung agar kasus ini dibawa ke pihak kepolisian. Karena menurutnya, kasus ini sudah masuk dalam ranah penipuan dan pemalsuan dalam transaksi.
"Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan Polri untuk membongkar kasus ini," ucap Agus.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.