KOTA MALANG - Bioskop tetap dipersilakan membuka operasionalnya selama masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kota Malang. Penegasan izin buka bioskop saat masa PPKM mikro ini disampaikan oleh pihak Satpol PP Kota Malang.
Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi menegaskan, meski bioskop diizinkan membuka operasionalnya, namun ia mendorong sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengelola.
Baca Juga: Penguatan PPKM Dibahas Dalam Rapim TNI-Polri, 13.175 Posko Terpadu Dibentuk
"Di bukanya bioskop terserah mereka, mau buka kapan. Kami serahkan ke manajemennya. Walau saat ini buka ya tidak apa-apa, enggak ada masalah. Namun yang penting harus memenuhi syarat protokol kesehatan," ujar Priyadi kepada awak media pada Senin (15/2/2021) di Balai Kota Malang.
Menurut Priyadi, untuk memenuhi persyaratan tersebut pengelola bioskop diwajibkan mengajukan mekanisme verifikasi ke Satpol PP Kota Malang. Nantinya pihaknya akan melakukan pengecekan ke bioskop terkait penerapan protokol kesehatannya.
Baca Juga: Langgar Jam Operasional PPKM Mikro, Dua Tempat Hiburan Malam di Jaktim Disegel
"Untuk verifikasi, ya ketentuan protokol kesehatannya seperti adanya hand sanitizer, tempat cuci tangan, thermogun, hingga jaga jarak. Jaga jarak kursi itu seumpama ada 125 kursi di dalam bioskop, yang bisa di pakai ya separuhnya," jelasnya kembali.
ÂUsai mengajukan verifikasi, pihak Satpol PP Kota Malang akan menerjunkan personel ke lokasi bioskop. Personel ini akan melakukan pengecekan, apakah betul protokol kesehatannya sudah sesuai standar aturan yang berlaku.
"Jadi kami akan cek dulu, sudah memenuhi standar layak beroperasi atau belum. Setelah terpenuhi, baru kami izinkan untuk buka," terangnya.
Follow Berita Okezone di Google News